Tarif Ojol Resmi Naik, Cari Tahu Jadwal Diberlakukan hingga Rincian Harga Berdasarkan Zona 'di Sini'

Tayang: 7 September 2022, 14:22 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Tarif Ojol Naik 10 September, Ini Daftar Zonanya
Tarif Ojol Naik 10 September, Ini Daftar Zonanya /Foto/Ilustrasi/Antara

KLIK BANGGAI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan penyesuaian tarif ojek online atau ojol.

Dengan tarif baru tersebut, maka masyarakat harus menyiapkan uang lebih jika ingin menggunakan jasa ojol.

Bagi kalian pengguna jasa online, berikut informasi seputar jadwal resmi pemberlakuan perubahan tarif ojol dan rincian tarif berdasarkan zona.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif ojol tersebut resmi berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Disodok Pertanyaan Soal Keuntungan Penyelenggaran Formula E

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 September 2022 sebagaiamana dilansir dari Antara.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa di Mako Brimob

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK, Anies Baswedan Bawa Map Biru

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.650
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua);

  1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  2. Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Oleh Dirut PT Taspen

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Tonny Agus Setiono.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini