KLIK BANGGAI - Kabar gembira bagi masyarakat di Tanah Air. Sebab sejumlah harga BBM turun.
Sejumlah harga BBM turun hari ini pada 1 September 2022, yang mana PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi.
Yakni terhitung mulai 1 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun harga BBM yang mengalami penurunan yakni produk Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menerangkan, harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia.
Antara lain, acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
Penyesuian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Irto, Kamis 1 September 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, 8 Jenderal Polri Ini Juga Harus 'Kubur' Mimpi Jadi Kapolri Gegara Kasus
“Dan, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” jelasnya menambahkan.
Sedangkan, Area Manager Communication, Relations & CSR Papua Maluku Edi Mangun, mengungkapkan bahwa penyesuaian harga ini juga meliputi di wilayah Papua dan Maluku.
Untuk wilayah Papua Maluku sendiri dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 7,5 persen, produk jenis solar (gasoil) yakni Dexlite, disesuaikan dari Rp 18.150 per liter menjadi Rp 17.450 per liter.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bahar Smith Bebas Hari Ini, Usai Putusan PT Bandung
Sementara, Pertamina Dex menjadi Rp 17.750 per liter dari yang sebelumnya Rp 19.250 per liter.
“Harga baru BBM TMT per 1 September 2022 ini memiliki perbedaan di setiap daerah, dikarenakan adanya pengaruh dari perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," ungkapnya.***
Artikel Rekomendasi