KLIK BANGGAI - Kabar gembira bahwa BSU 2022 direncanakan cair pada September tahun ini.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022 bisa persiapkan nomor rekening Bank Himbara segera.
Pasalnya, pada BSU 2022 kali ini, hanya 16 juta pekerja yang akan menerima dana sebesar Rp600 ribu.
Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan BSU 2022 ini.
Baca Juga: BSU 2022 Cair September Hanya ke 16 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah hingga saat ini terus mematangkan proses penyaluran BSU 2022.
Melalui akun Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus mematangkan berbagai langkah pencairan BSU.
Langkah yang dilakukan oleh Menakar merupakan untuk mempercepat penyaluran BSU kepada para pekerja tahun ini.
Baca Juga: Naik Pangkat, 2 Polwan Tambah Daftar Jenderal, Siapa Mereka? Berikut Rincian Lengkapnya
Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 31 Agustus 2022, dikutip dari akun Kemnaker.
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU;
3. Serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Momen Haru Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Disela-sela Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.
Cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker
a. Kunjungi situs Kemnaker.go.id atau klik di sini
b. Jika belum memiliki akun maka klik daftar
c. Namun, jika sudah memiliki akun, langsung login
d. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
e. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan.
Berikut syarat pekerja yang mendapatkan BSU:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek:
a. Kunjungi link berikut : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tau klik di sini
b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
c. Cek bagian verifikasi
d. Klik "Lanjutkan" kemudian hasil akan ditampilkan
e. Hasil yang ditampilkan sesuai dengan data Anda, maka perlunya ketelitian agar data tidak salah
Berikut syarat pekerja yang mendapatkan BSU:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) **"
Artikel Rekomendasi