KLIK BANGGAI - Bantuan subsidi upah atau BSU 2022 direncanakan cair pada September tahun ini.
BSU 2022 merupakan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja di tanah air sebesar Rp1 juta untuk setiap pekerja atau buruh.
Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan BSU 2022 ini.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah hingga saat ini terus mematangkan proses penyaluran BSU 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Penerima BSU 2022 Melalui Situs Kemnaker
Melalui akun Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus mematangkan berbagai langkah pencairan BSU.
Langkah yang dilakukan oleh Menakar merupakan untuk mempercepat penyaluran BSU kepada para pekerja tahun ini.
Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 31 Agustus 2022, dikutip dari akun Kemnaker.
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya
Baca Juga: Momen Haru Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Disela-sela Rekonstruksi Kasus Brigadir J
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU;
3. Serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga: Kamaruddin Cs Tak Diperbolehkan Masuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Jelaskan Ini
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker. ***
Artikel Rekomendasi