Cek Fakta: 'False' Polri Akhirnya Vonis Bebas Ferdy Sambo?

- 26 September 2022, 15:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /PMJNews/

KLIK BANGGAI - Beragam informasi seputar kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial (medsos).

Seperti diketahui, bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo dijerat dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Namun baru-baru ini beredar kabar mengejutkan terkait kasus Ferdy Sambo alias FS sebagaimana dilihat dari video unggahan di Facebook.

Baca Juga: 7 Manfaat Bed dan Sprei Microfiber, Bikin Tidur Makin Nyaman!

Dimana video berdurasi sembilan menit 15 detik itu mengklaim jika Polri memvonis bebas Ferdy Sambo.

Dalam video itu juga menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.

Tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo yang tampak memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.

Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:

“Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?”

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Tahap 2 Cair? Simak Penjelasan Berikut

Video itu pun telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.

Namun, benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri? Berikut penjelasan sebenarnya sebagaimana dikutip dari Antara;

Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.

Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Namun, tidak ditemukan video penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.

Baca Juga: Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini

Merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo pun telah dipecah dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya, demikian laporan ANTARA.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x