Kurban dengan Cara Patungan Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi - Hewan kurban.
Ilustrasi - Hewan kurban. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

KLIK BANGGAI - Pada artikel berikut ini Buya Yahya menjelaskan tentang pandangan Islam terkait berkurban dengan cara patungan.

Umat Islam dunia sedang menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Idul Adha sendiri sangatlah identik dengan amalan kurban.

Bagi mereka yang mampu tentunya berlomba-lomba menyumbang hewan halal untuk dikurbankan.

Terkait itu, ada ketentuan syariat Islam yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Dampak Perang Ukraina Bagi Penikmat Roti dan Mie

Diketahui bahwa kambing hanya boleh dijadikan sebagai kurban untuk satu orang saja, sementara sapi bisa untuk 7 orang.

Lalu bagaimanakah jika hewan yang dikurbankan diperoleh dengan cara patungan? Simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip dari artikel Seputar Tangsel berjudul: 'Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Berkurban dengan Cara Patungan'.

Buya Yahya menjelaskan baik sekolah atau masyarakat diimbau untuk mengumpulkan uang kemudian hasil uang tersebut dikumpulkan untuk dibelikan hewan kurban berupa sapi atau kambing, maka itu bukan disebut sebagai kurban melainkan patungan untuk menyembelih hewan dan dapat pahala di hadapan Allah SWT.

Namun hal yang demikian sah saja dan tidak dilarang sebab hal itu merupakan bagian dari sedekah.

Baca Juga: 50 Ribu Pengendara Sudah Daftar MyPertamina, Bagi Masyarakat yang Tidak Memiliki HP Bisa Lakukan Cara Ini

"Orang kadang tidak paham antara sah jadi kurban, sah jadi sedekah. Dipikir kalau nggak jadi kurban langsung nggak ada pahalanya," Kata Buya Yahya.

Hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai kurban, namun hal itu tetap memberikan manfaat melatih diri untuk bisa berkurban. Sebab berkurban bukan untuk orang banyak seperti patungan.

Hewan kurban bisa sah menjadi kurban jika hewan kurban tersebut diberikan kepada satu orang atau misalnya, ustadznya. Sehingga kurban tersebut atas nama uztadznya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hewan kurban sah disebut kurban jika misalkan ada 7 orang yang patungan kemudian membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama 7 orang tersebut.

Baca Juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Polisi Ungkap Hal Ini

“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” Kata Buya Yahya.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan.***(Nurul Hiqmah/Seputar Tangsel)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini