Kurban dengan Cara Patungan Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi - Hewan kurban.
Ilustrasi - Hewan kurban. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

KLIK BANGGAI - Pada artikel berikut ini Buya Yahya menjelaskan tentang pandangan Islam terkait berkurban dengan cara patungan.

Umat Islam dunia sedang menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Idul Adha sendiri sangatlah identik dengan amalan kurban.

Bagi mereka yang mampu tentunya berlomba-lomba menyumbang hewan halal untuk dikurbankan.

Terkait itu, ada ketentuan syariat Islam yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Dampak Perang Ukraina Bagi Penikmat Roti dan Mie

Diketahui bahwa kambing hanya boleh dijadikan sebagai kurban untuk satu orang saja, sementara sapi bisa untuk 7 orang.

Lalu bagaimanakah jika hewan yang dikurbankan diperoleh dengan cara patungan? Simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip dari artikel Seputar Tangsel berjudul: 'Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Berkurban dengan Cara Patungan'.

Buya Yahya menjelaskan baik sekolah atau masyarakat diimbau untuk mengumpulkan uang kemudian hasil uang tersebut dikumpulkan untuk dibelikan hewan kurban berupa sapi atau kambing, maka itu bukan disebut sebagai kurban melainkan patungan untuk menyembelih hewan dan dapat pahala di hadapan Allah SWT.

Namun hal yang demikian sah saja dan tidak dilarang sebab hal itu merupakan bagian dari sedekah.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x