KLIK BANGGAI - Pemerintah telah menetapkan bahwa Hati Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022.
Pada hari raya Idul Adha, umat Islam diperintahkan untuk melakukan penyembelihan hewan atau berqurban.
Namun, apakah berqurban satu ekor kambing atau domba boleh untuk satu keluarga?
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Pornografi di Manggo Live, Masih Mahasiswa
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mui.or.id dijelaskan bahwa Para ulama sepakat bahwa kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat 7 orang, berdasarkan hadis Jabir;
Hadis Jabir; kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang.
Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.
Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi saw berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan.
Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.
Artikel Rekomendasi