Suami Ceraikan Istri Karena Diminta Orang Tua, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Hal Ini

- 10 Juni 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi - Seseorang yang dilema dalam menentukan pilihan.
Ilustrasi - Seseorang yang dilema dalam menentukan pilihan. /Pixabay/Geralt/

KLIK BANGGAI - Bagaimanakah pandangan Islam jika suami menceraikan istri karena permintaan orang tua, apakah wajib dituruti? Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan perkara ini setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah.

Buya Yahya mengatakan, biasanya seseorang yang diperhadapkan dengan persoalan ini akan berdalih bahwa permintaan cerai karena dorongan orang tua.

Baca Juga: Suami atau Istri Jangan Suka Lapor Orang Tua saat Ribut, Kenapa? Begini Alasannya Kata Buya Yahya

"Tapi urusan pernikahan babnya beda. Karena sudah engkau ambil istrimu dengan perjanjian dengan ikatan yang sah dihadapan Allah, nggak bisa dibubarkan begitu saja," kata Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, perceraian bisa dilakukan terkecuali istri telah melanggar syariat agama seperti, berbuat nusyuz, tidak taat, keras kepala, melakukan keharaman, mabuk, atau tidak sholat.

"Tapi kalau istri benar dan lalu diceraikan, nggak bisa, anda berhujjah," ungkap beliau.

Buya Yahya menyampaikan, bahwa di jaman Nabi Muhammad SAW, sahabat rossul Sayyidina Umar bi Khattab pernah meminta anak lelakinya agar menceraikan istrinya.

Baca Juga: Jadi Istri Kedua? Jangan Galau, Lakukan Hal Ini Agar Suami Makin Cinta dan Diterima Istri Pertama

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini