KLIK BANGGAI - Ada hal yang dilarang Islam kepada suami atau istri dalam hal menentukan kepemilikan hak harta.
Sebab tidak semua harta milik suami bisa dimiliki oleh istri. Begitupula sebaliknya, istri tidak boleh dengan seenaknya mengklaim harta suami.
Islam telah mengatur tentang hak masing-masing. Jadi tidak dibenarkan mengambil hak harta orang selain yang dibolehkan.
Lantas harta manakah yang tidak boleh diambil alih oleh suami atau istri dari pasangannya? Simak penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, Islam menjaga hak setiap orang. Ditegaskan bahwa seorang perempuan yang memiliki harta lalu menikah tetaplah menjadi harta murni sang istri.
Tidak dibenarkan harta istri lalu dicaplok oleh suami lalu menganggapnya sebagai harta bersama.
Maka dalam hal ini, istila milikmu adalah milikku jelas tidak berlaku. Menurut Buya Yahya, istila itu hanyalah bahasa rayuan atau kasih sayang semata. Tidak berlaku dalam hal pembagian hak harta.
Baca Juga: Pernah Berzina dengan Istri atau Suami Orang? Segeralah Bertobat dengan Cara Ini
Artikel Rekomendasi