Apakah Suami atau Istri Berhak Dapat Harta Gono-Gini? Jangan Salah, Ternyata Begini Pandangan Islam

- 1 Juni 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi - Harta.
Ilustrasi - Harta. /Instagram/@mang_amsi

KLIK BANGGAI - Harta gono-gini biasa diartikan sebagai harta bersama yang diperoleh sejak pertama pernikahan pasangan suami istri.

Biasanya, harta gono-gini bersumber dari warisan orang tua sang suami atau istri. Atau juga hasil jerih payah suami ataupun istri sebelum menikah.

Lantas apakah setelah menikah harta tersebut bisa dilebur menjadi milik bersama antara suami istri?

Simak pandangan Islam tentang harta gono-gini menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Inilah 8 Perkataan Istri yang Tak Disukai Suami Menurut dr Aisyah Dahlan

Buya Yahya mengatakan, Islam menjaga hak setiap orang. Ditegaskan bahwa seorang perempuan yang memiliki harta lalu menikah tetaplah menjadi harta murni sang istri.

Tidak dibenarkan harta istri lalu dicaplok oleh suami lalu menganggapnya sebagai harta bersama.

Maka dalam hal ini, istila milikmu adalah milikku jelas tidak berlaku. Menurut Buya Yahya, istila itu hanyalah bahasa rayuan atau kasih sayang semata. Tidak berlaku dalam hal pembagian hak harta.

"Nggak boleh miliknya istri gara-gara menikah langsung dilebur jadi milikku (milik suami), nggak boleh. Itukan bahasa mesra saja, milikmu milikku, itu hanya bahasa sayang-sayangan saja," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah