Suami Istri Meninggal Bersamaan, Ingat! Jangan Asal Bagi Warisan, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 26 Mei 2022, 13:54 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Pada suatu kesempatan Buya Yahya menjelaskan tentang pembagian harta warisan suami istri yang meninggal bersamaan karena mengalami kecelakaan.

Buya Yahya mengatakan, ada beberapa gambaran dalam hal pembagian harta warisan orang yang meninggal duani.

Terutama jika pasangan suami istri meninggal dunia memiliki anak laki-laki dan kedua orang tua masing-masing.

Gambaran pertama adalah, jika pasangan suami istri tersebut meninggal dunia karena kecelakaan, maka harus dipastikan terlebih dahulu mana diantara keduanya yang lebih dulu meninggal.

Baca Juga: 4 Manfaat Minum Kopi Hitam, Penting untuk Organ Hati, Tapi Jangan Campur dengan Bahan Ini!

"Diketahui mana yang lebih duluan, maka yang mati menyusul itu yang bakal mewarisi, artinya yang mati duluan yang diwarisi," kata Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika tidak diketahui siapakah yang meninggal duluan?

Kata Buya Yahya, kebanyakan ulama mengatakan dua-duanya (suami atau istri) tidak saling mewarisi. Dengan demikian harta dimiliki masing-masing.

"Misalnya kalau matinya berurutan, misal suami meninggal duluan, kemudian beberapa detik kemudian menyusul istrinya, maka sang istri mewarisi sang suami.
Kalau tidak saling mengetahui maka hartanya masing-masing, tidak saling mewarisi, nanti dilihat siapa yang akan mewarisi harta antara suami dan istri itu," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini