Jangan Halangi, Inilah 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Sering Viral

- 26 Mei 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi - Sirene mobil ambulans.
Ilustrasi - Sirene mobil ambulans. /Pexels/ cottonbro/

KLIK BANGGAI - Aksi menghalang-halangi laju mobil ambulans oleh pihak tertentu kerap terjadi hingga viral di media sosial (medsos).

Kejadian tersebut selalu mendapat perhatian publik, sebab ambulans yang melaju membawa pasien sakit bahkan meninggal dunia.

Baru-baru ini kembali viral mobil diplomatik dengan nomor pelat kendaraan CD 109 07 secara sengaja menghalangi laju ambulans.

Aksi itu terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Megawati Dikabarkan Merestui Ganjar Pranowo Jadi Capres, Cek Faktanya Disini

Padahal diketahui bahwa mobil ambulans sedang membawa seorang pasien yang terbaring lemas.

Namun tahukah anda, selain ambulansi, kendaraan apa saja yang wajib didahulukan di jalan raya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah