Begini Kata Buya Yahya Tentang Hukum Suami Keluarkan Sperma di Luar Rahim Istri, Halal atau Haram?

- 12 Mei 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi - Hubungan suami istri.
Ilustrasi - Hubungan suami istri. /Pixabay.com/NicholasDeloitteMedia.

KLIK BANGGAI - Berikut penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum suami yang mengeluarkan sperma atau air mani di luar rahim istri usai berhubungan intim.

Buya Yahya mengatakan bahwa pembahasan mengenai menjaga kehamilan atau kontrasepsi ada bermacam-macam.

Sedangkan hukum menahan atau menunda kehamilan bukanlah sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat.

Akan tetapi, Buya Yahya menekankan jika ada suami istri yang menunda kehamilan karena takut melarat maka sama halnya pasangan tersebut 'kurang ajar' terhadap Allah SWT.

Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap Cara Dahsyat Bagi Istri untuk Puaskan Suami saat Berhubungan Intim

"Tapi kalau menunda kehamilan karena untuk mengatur biar anak saya gede bisa ngerawat, bisa ini, boleh-boleh saja," ungkap Buya Yahya.

Akan tetapi, cara untuk menunda kehamilan ada yang dihalalkan adapula diharamkan. Salah satu cara yang dihalalkan yakni 'azl' atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.

"Azl itu adalah mengeluarkan air mani (suami) di luar rahim (istri)," jelas beliau.

"Jadi seorang suami saat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl," tambahnya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah