Baca Juga: Buya Yahya: Istri Jangan Kalah Dengan Wanita 'Penjual Diri' Saat Layani Suami
Baik itu dalam keadaan haid maupun tidak haid, hukumnya tetap haram dan merupakan dosa besar.
Kemudian, terkait dengan pertanyaan menggunakan mulut untuk memuaskan suami, Buya Yahya menegaskan kepada para suami agar tidak memaksa istri untuk melakukan hal tersebut.
Sebab, jangan sampai istri tidak nyaman atau merasa jijik, maka itu tidak boleh. Haram.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Wanita Rendahan Menurut Syariat Islam Kata Buya Yahya
Lantas, bagaimana jika ada perempuan yang mau dan bersedia melakukan itu?
Ketahuilah, di kemaluan laki-laki ada cairan najis, kata Buya Yahya. Meskipun air mani bukan sesuatu yang najis, tapi ada cairan lain di kemaluan laki-laki yang najis.
Kalaupun seandainya ada perempuan yang ridho dan tetap mau melakukannya kata Buya Yahya, maka pastikan tak ada cairan setetes pun yang tertelan.
Baca Juga: Pria Ini Jadi Korban Penipuan Prostitusi Online, Kok Bisa?
Sebab, disitu ada cairan najis. Apalagi belum mandi, maka cairan-cairan yang ada di kemaluan laki-laki adalah najis.
Artikel Rekomendasi