KLIK BANGGAI - Masyarakat terkadang heboh jika mendengar adanya wanita hamil diluar nikah dan dinikahi oleh orang lain yang bukan menghamilinya.
Namun, kasus seperti diatas sangat jarang ditemukan di tengah masyarakat.
Namun bagaimana hukumnya jika pria menikahi wanita yang mengandung anak orang lain?
Dalam kesempatan ini, Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan dalam sebuah majelis tentang hukum menikahi wanita yang sedang mengandung anak orang lain.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Minta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kata Buya Yahya
Dilansir media ini dari kanal YouTube @DI Dakwah Islami tayang tahun 2020, ketika seorang jamaah mempertanyakan hukum tentang seseorang yang menikahi wanita yang sedang mengandung anak orang lain.
UAS mengatakan, bahwa menikahi wanita seperti itu tidak dibenarkan.
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Vs Mobil Trailer di Luwuk, Satu Korban Tewas di TKP
"Tidak boleh menikahi wanita yang sedang hamil," kata UAS.
"Jangan menyiramkan air diatas tanaman yang ditanam saudaramu," sambung UAS, menirukan sabda Nabi.
Artikel Rekomendasi