Bagaimana Hukum Hubungan Intim Suami Istri Lewat Video Call? Buya Yahya Ungkap Hal Ini

- 7 Mei 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi video call.
Ilustrasi video call. /Pixabay/alexandra_koch/

KLIK BANGGAI - Pada suatu kesempatan seseorang bertanya kepada Buya Yahya tentang bagaimana hukumnya jika suami istri yang berjauhan melakukan hubungan intim lewat video call atau panggilan video, apakah haram atau tidak?

Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan suami istri (intim) yang berjauhan lewat video call adalah tidak dibolehkan.

"Tetap jawabannya tidak boleh. Jadi mungkin lihat kamera suaminya (mohon maaf) ngelihatkan (daerah terlarang) dan sebagainya, apakah boleh demikian itu, tidak," kata Buya Yahya.

Beliau mengaku merindukan adanya pertanyaan semacam ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dikembalikan kepada hati kecil suami atau istri.

Baca Juga: Bolehkah Bangkitkan Sahwat dengan Video Porno Sebelum Berhubungan Suami Istri? Begini Kata Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, baik istri maupun suami yang saling berjauhan hati kecilnya menginginkan agar selalu bersama di sisi pasangan. Menginginkan pasangannya yang jauh agar cepat kembali pulang.

"Makanya pulang saja, cepat minta pulang supaya bisa ketemu. Ya kalau Anda pake video call, ya nanti tambah lama dong sudah menikmati kayak begitu, sudah 40 tahun lagi deh baru pulang, kan sudah menikmati dengan cara begitu, ya dungu jadinya," kata Buya Yahya.

"Jadi saya jawab dengan hati kecil Anda, hati kecil Anda rindu untuk kebersamaan. Maka kami himbau untuk segera selesaikan kontrak Anda, dan semua saudari-saudari, adek-adek kami yang ada di Hongkong, Taiwan dan sebagainya karena cinta Kami kepada Anda, berpikirlah untuk mengakhiri kontrak-kontrak itu," saran beliau.

Baca Juga: Nasehat Buya Yahya: Istri Jangan Kalah dari Wanita 'Penjual Diri' saat Melayani Suami

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini