Buya Yahya Jelaskan Hukum Mengambil Uang Dari Caleg, Halal atau Haram?

- 6 Mei 2022, 07:35 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Mengambil Uang Dari Caleg, Halal atau Haram?
Buya Yahya Jelaskan Hukum Mengambil Uang Dari Caleg, Halal atau Haram? /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

KLIK BANGGAI - Pesta demokrasi atau pemilu 2024 akan ssgera dimulai tahapannya. Saat Pemilu hal yang paling banyak ditunggu-tunggu adalah serangan fajar.

Serangan fajar merupakan uang yang dibagikan tim sukses calon baik Caleg maupun Calon kepala daerah kepada pemilih atau masyarakat demi mendapatkan suara.

Namun apa hukumnya mengambil uang dari Caleg atau Cakada dalam Islam?

Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul " Hukum Menerima Uang Dari Caleg (money politics)" Buya Yahya menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Ini Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Kata Buya Yahya, Bisa Pakai Mulut?

Baca Juga: Bolehkah Menjilat Kemaluan dan Menelan Sperma Suami? Ini Kata Buya Yahya

Ada tiga hal yang harus diperhatikan saat mengambil uang dari seseorang.

Yang pertama, menerima hadiah atau uang dsri seseorang dari sumber yang halal maka uang itu akan halal.

Kedua, hadiah atau uang yang diterima tidak merendahkan martabat anda.

Baca Juga: Pengusaha Terancam Pidana Jika Tak Bayar Upah Lembur Lebaran ke Pekerja, Termasuk 15 Libur Nasional Berikut

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah