Apabila ada ular masuk sebaiknya diberi peringatan dulu, seperti mengarahkannya ke luar dengan sapu dan sebagainya.
Apabila diberi peringatan 3 kali ular tak mau keluar maka boleh langsung dibunuh.
“Itu kata Nabi Muhammad SAW ‘fawakafiru’,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Lebih lanjut, cara kedua memperlakukan ular yang masuk ke tumah adalah boleh dibunuh jika ular itu masuk ke rumah di luar Kota Madinah.
“Sedangkan kalau masuk di Kota Madinah itu tidak boleh dibunuh, hanya diusir saja,” kata UAH.
“Ketiga, tidak dibunuh kecuali ular yang punya garis putih di punggungnya atau punya ekor pendek,” sambungnya.
Sebab ciri ular yang demikian menjadi tanda ular itu berbisa dan berbahaya.
Dari beberapa cara tersebut menurut Ustadz Adi Hidayat merujuk pada sebuah hadits utama tentang pernyataan jin.
“Jin berjanji kepada Nabi tidak akan menampakkan diri di rumah orang beriman,” terangnya.
Artikel Rekomendasi