Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus Menurut Islam

- 7 Oktober 2021, 22:46 WIB
Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus Menurut Islam
Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus Menurut Islam /wall.alphacoders.com

KLIK BANGGAI - Tak jarang terdengar ditengah masyarakat adanya gangguan makhluk halus.

Tidak hanya menakuti, makhluk halus terkadang justru bisa menimbulkan penyakit bahkan sesekali membunuh manusia.

Atas gangguan mahluk halus, manusia kadang melakukan berbagai cara, mulai dari ritual, doa bahkan mengorbankan hewan untuk tumbal.

Bagaimana pandangan Islam soal mengorbankan hewan (tumbal) ?

Baca Juga: CEK FAKTA: Artis Cantik Revi Mariska Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

Dikutip dari NU Online, Islam sendiri tidak menutup mata atas kehadiran juga gangguan makhluk halus baik inisiatif sendiri atau dikendalikan oleh orang-orang yang dengki. 

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan sebagai berikut, 

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم 

Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram. 

Baca Juga: Bagi Penderita Stroke, Konsumsi Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Enak dan Berkualitas Sehat

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini