Buya Yahya Ungkap Hukum Shalat Wanita dalam Kondisi Keputihan

- 22 September 2021, 21:54 WIB
Buya Yahya ungkap hukum shalat wanita yang dalam keadaan keputihan.
Buya Yahya ungkap hukum shalat wanita yang dalam keadaan keputihan. /YouTube @Al- Bahjah TV/

KLIK BANGGAI - Dalam sebuah majelis Buya Yahya menjelaskan hukum bagi wanita yang mengerjakan shalat dalam keadaan keputihan.

Kondisi keputihan merupakan kondisi normal bagi setiap wanita. Namun, apakah keputihan bisa mempengaruhi sah tidaknya shalat?

Sebab, keputihan pada wanita merupakan cairan yang keluar dari tempat yang sama saat masa haid.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Perbuatan yang Lebih Celaka Dari Munafik dan Riya

Menjawab hal itu, Buya Yahya menerangkan bahwa pada beberapa kondisi, keputihan keluar sangat banyak dan membuat celana menjadi basah.

Hal tersebut menimbulkan keraguan bagi Muslimah yang sedang mengalami keputihan untuk shalat, apakah sah atau tidak shalat yang dikerjakan.

Cairan yang keluar dari vagina wanita, dalam konteks ini adalah keputihan, menurut Buya Yahya keluar dari bagian luar atau tengah vagina dan bersifat suci.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Ciri Orang yang Dicintai Allah

Cairan keputihan yang keluar dari bagian tengah atau bagian luar kata Buya Yahya disebabkan oleh adanya bakteri atau jamur yang dikeluarkan dari kemaluan agar tetap bersih.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x