KLIK BANGGAI - Dalam pendaftaran Kartu Prakerja ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat mengunggah foto KTP.
Pasalnya, jika foto KTP yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka bisa mengagalkan usaha anda dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.
Artinya, jika terjadi kesalahan atau tidak sesuai ketentuan, maka anda tidak akan menjadi salah satu penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Simak, Ada 3 Status Baru di Dasbor Kartu Prakerja, Berikut Fungsi yang Wajib Anda Ketahui
Lantas, apa saja ketentuan yang dimaksud? Simak penjelasannya berikut.
Dikutip Klik Banggai dari akun instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 13 September 2021, bahwa ada 8 ketentuan yang wajib diperhatikan saat mengunggah foto KTP dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja.
8 ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
1. KTP elektronik (e-KTP) harus asli bukan hasil fotocopy.
Artikel Rekomendasi