KLIK BANGGAI - Pemerintah menambahkan satu kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, kriteria yang ada pada aplikasi ini hanya 3 warna, yakni warna hijau, kuning dan merah.
Warna hijau berarti, aman bagi pemiliknya, sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk di tempat umum.
Baca Juga: Terbaru, Pemerintah Tambah Satu Kriteria Warna di Aplikasi PeduliLindungi
Sedangkan warna merah, artinya belum divaksinasi Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19 dan tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Dan, warna kuning, artinya sudah divaksinasi dosis pertama, bisa diperbolehkan ke tempat umum dan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Lantas, apa arti dari warna hitam yang baru saja ditambahkan oleh pemerintah? Berikut penjelasannya.
Dilansir media ini dari akun instagram @indonesiabaik.id, pada Minggu, 12 September 2021, bahwa kriteria warna hitam berarti sebagai berikut.
Artikel Rekomendasi