Apa Sih Arti Kriteria Warna Hitam Pada Aplikasi PeduliLindungi? Simak Penjelasannya Disini

- 12 September 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Zabur Kauru/rwa

KLIK BANGGAI - Pemerintah menambahkan satu kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, kriteria yang ada pada aplikasi ini hanya 3 warna, yakni warna hijau, kuning dan merah.

Warna hijau berarti, aman bagi pemiliknya, sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk di tempat umum.

Baca Juga: Terbaru, Pemerintah Tambah Satu Kriteria Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan warna merah, artinya belum divaksinasi Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19 dan tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Dan, warna kuning, artinya sudah divaksinasi dosis pertama, bisa diperbolehkan ke tempat umum dan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Ditutup, Segera Login ke www.prakerja.go.id dan Pastikan Anda Sudah Daftar

Lantas, apa arti dari warna hitam yang baru saja ditambahkan oleh pemerintah? Berikut penjelasannya.

Dilansir media ini dari akun instagram @indonesiabaik.id, pada Minggu, 12 September 2021, bahwa kriteria warna hitam berarti sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini