Apakah Kredit Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 13 Agustus 2021, 12:32 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /

KLIK BANGGAI - Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, tayang tahun 2018, disaat seorang jamaah bertanya, apakah kredit itu termasuk riba? Buya Yahya menjelaskan seperti ini.

Kata Buya Yahya, pada dasarnya kredit itu adalah sah. Misal, kata Buya Yahya, saya ingin menjual rumah dengan harga Rp1 miliar. Terus, Anda tidak bisa membayar kontan, kemudian Anda hanya membayar sebagian dan selebihnya Anda cicil, maka itu hukumnya adalah sah.

Baca Juga: Bolehkan Sedekah Disaat Masih Terlilit Hutang? Begini Kata Buya Yahya

Kecuali, kata Buya Yahya, dalam hal emas dan perak. Sebab, emas dan perak itu harus kontan pembayarannya.

Namun, kredit yang sifatnya umum kata Buya Yahya, hukumnya adalah sah.

Misal lagi, kata Buya Yahya, saya menjual mobil dengan harga Rp100 juta dengan syarat dibayar kontan. Namun, Anda tidak mampu membayar kontan, lalu saya menawarkan untuk dibayar cicil selama 2 tahun dengan syarat harga mobil menjadi Rp200 juta, dan si pembeli pun bersedia, maka itu hukumnya adalah sah.

Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ibunda Tito Karnavian Tutup Usia

"Yang tidak boleh itu, kecuali si pembeli sudah mengambil barang itu dan membawanya, namun belum ada ketentuan pilihan mana yang akan diambil antara kontan dan cicil," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, bahwa yang keliru juga adalah disaat kita ingin membeli barang di suatu tempat, namun tempat tersebut telah melibatkan lembaga keuangan yang memakai riba untuk membiayai pengadaan barang dan kita harus membayar cicilan di lembaga keuangan tersebut, maka itu tidak boleh.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini