Kriteria PPKM Level 1 hingga 4, Daerahmu Masuk Kategori Level Berapa?

- 30 Juli 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM.
Ilustrasi penerapan PPKM. / instagram.com / @humas.jateng


KLIK BANGGAI – Pemerintah memperpanjang PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil mengingat angka kasus posotof COVID-19 yang masih tinggi.

Di beberapa daerah, penerapan kebijakan PPKM berdasarkan tingkat jumlah kausus yang dimiliki.
PPKM di berbagai daerah di Indonesia, dibedakan berdasarkan levelnya masing-masing. Tergantung jumlah kasus yang dimiliki daerah tersebut.

Pemerintah membagi empat jenis PPKM. Yakni mulai dari level 1 hingga level 4.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, BSU Rp1.000.000 Segera Cair

Bagi yang belum mengetahui perbedaan PPKM level 1 hingga 4, serta level PPKM apa yang diterapkan di daerah kamu, berikut kriterianya;

Untuk PPKM level 1, yakni angka positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang atau 100 ribu penduduk per minggu. Angka kmatian kurang dari 1 orang atau 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Selanjutnya PPKM level 2, dimana angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga: Kepada Pelaku Usaha, Presiden Jokowi: 'Bapak Ibu Harus Bekerja Lebih Keras Lagi, Tahan Banting'

sedangkan PPKM level 3, angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antare 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angkakematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Terakhir PPKM level 4, dimana angka kasus positif COVID-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. ***

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x