Naudzubillah! Keburukan Hutang Seperti Ini Melebihi Dosa Zina dengan Ibu Kandung Menurut Syekh Ali Jaber

10 Desember 2021, 05:44 WIB
Syekh Ali Jaber menjelaskan tentang jenis hutang yang melebihi dosa zina. /Tangkap layar YouTube.com / Syekh Ali Jaber

KLIK BANGGAI - Hutang merupakan satu perkara yang tidak dianjurkan bagi seorang muslim.

Akan tetapi, berhutang bukanlah perbuatan haram jika dilakukan karena alasan kuat dan mendasar

Namun tahukah anda, bahwa terdapat jenis hutang yang keburukannya melebih dosa berzinah dengan ibu kandung? Naudzubillah.

Dikutip dari artikel Portal Jember berjudul: 'Utang Seperti Ini Dosanya Melebihi Zina dengan Ibu Kandung, Sering Menjebak Kata Syekh Ali Jaber', Jumat, 10 Desember 2021, Syekh Ali Jaber mengungkap hutang yang melebihi dosa zina.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bulan Ini? Pastikan Anda Tidak Termasuk 9 Daftar Hitam Pekerja Berikut

Dalam sebuah ceramahnya, Syekh Ali Jaber menjelaskan hutang yang paling dilarang dan melebihi dosa zina.

Pada dasarnya, hutang dalam dunia Islam tidak dilarang bahkan diperbolehkan.

"Hutang itu dalam Islam dibolehkan kalau sudah benar-benar keadaan yang darurat," kata Syekh Ali Jaber.

Seperti sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya seseorang yang bisa membantu, maka itu diperbolehkan.

Walaupun hutang dalam dunia Islam diperbolehkan, Namun ada jenis hutang yang paling dilarang, bahkan berniat hutangnya pun dituliskan sebagai dosa.

Baca Juga: Ikut Jadi Bulan-bulanan Netizen, Begini Klarifikasi Irfan Hakim Usai Beri Hadiah Bayi Sulcata ke Leslar

Utang tersebut adalah hutang yang didalamnya ada unsur riba, sekecil apapun akan dinilai sebagai dosa besar.

Banyak yang beralasan bahwa hutang ini itu karena butuh dan terpaksa.

Jika hanya ingin memiliki barang tertentu dan hanya ingin dipandang orang lain, itu bukan butuh.

Hal-hal seperti inilah yang menjebak manusia untuk melakukan hutang riba karena ingin dipandang orang lain.

"Jangan terpaksa nanti jadi alasan menggunakan pinjaman bank tapi riba. Pinjam 100 juta dikembalikan 120 juta, dosa besar," kata Syekh Ali Jaber.

Bahkan dosa orang yang sengaja hutang yang didalamnya ada riba melebihi dosa zina.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos 2021? Gunakan Aplikasi Ini, Laporkan Kelayakan Penerima Program Bantuan Pemerintah

"Masih lebih ringan dosa zina sama ibu dari pada terima uang riba," kata Syekh Ali Jaber.

Maka, jangan pernah coba-coba untuk mendekati utang riba karena dosanya melebihi orang yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.***(Melli Angareni/Portal Jember)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler