Soal Surat Kegagalan Jokowi, HMI Cabang Luwuk Banggai Abaikan Intruksi Pj Muis

- 6 Agustus 2021, 22:16 WIB
Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Banggai Hakim Zamaun
Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Banggai Hakim Zamaun /

KLIK BANGGAI - Belum lama ini beredar surat intruksi kepada badko dan cabang-cabang HMI se Indonesia terkait kegagalan Presiden Jokowi selama menjabat selama 2 tahun. 

Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Banggai Hakim Zamaun bahwa surat intruksi itu Inkonstitusional.

Akim panggialan akrabnya menambahkan kalau PB HMI hanya ada satu yang wajib untuk diikuti intruksi dan himbauannya, yaitu ketua Umum Raihan Ariatama yang terpilih pada saat kongres Pengurus Besar HMI KE-XXXI di Surabaya pada tanggal 14-25 Maret 2021.

Baca Juga: Innalilahi, Remaja 14 Tahun Tewas Tertabrak Truk Diduga Saat Sedang Buat Konten YouTube

"Yang dihadiri oleh peserta delegasi masing-masing cabang se-Indonesia dan Itu sudah melegitimasi kader HMI pada umumnya". kata Akim.

Untuk sekarang kami HMI Cabang Luwuk-Banggai fokus membenahi internal agar lebih baik dan efektif kedepannya.

Terkait dua tahun kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo bersama Wakil Presiden Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemensos Beri Bantuan COVID-19 Sebesar Rp500 Ribu, Berikut Penjelasannya

Yang mana edaran tersebut terkait pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin memang harus dievaluasi baik kebijakan maupun UU yang telah banyak menyita perhatian (kontroversi) dalam kedudukan dan pelaksanaannya dalam masyarakat. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x